Pontianak (ANTARA) - Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen (Pol) Suyatmo mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap oleh Tim Gabungan beserta barang bukti sebanyak 107 kilogram sabu-sabu, dan 114.699 butir ekstasi adalah warga Batam.
"Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang didapat oleh BNN Kota Singkawang tentang adanya rencana peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar oleh orang luar Kalbar, yang langsung ditindak lanjuti oleh BNN," kata Suyatmo dalam keterangan persnya di Pontianak, Selasa.
Atas tindak lanjut tersebut, Tim Gabungan, Kamis (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Sei Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang mengamankan pengemudi mobil Innova silver dengan nomor polisi B 1121 SRK yang dikemudikan oleh Hendri alias Muhamad Idris, dan dari hasil penggeledahan ditemukanlah sebanyak 123 bungkus narkoba. Rinciannya yakni 100 bungkus berisi 107 kilogram sabu-sabu, dan 23 bungkus berisi 114.699 butir ekstasi.
"Dalam kasus tersebut, diamankan dua tersangka, yaknis Hendri alias Muhamad Idris (39), dan Arnoldus Topan alias Ignasius Petrus Loli (40), dan keduanya dilumpuhkan di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas, baik saat akan diamankan, maupun saat akan dibawa ke Pontianak," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tersangka Arnoldus Topan saat mobilnya dilakukan penggeledahan, tiba-tiba handphone-nya berbunyi, sehingga petugas melakukan perampasannya, namun tersangka berusaha merebut dengan melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan di bagian betis kanan.
"Kemudian saat keduanya akan dibawa ke Pontianak tersangka Hendri berteriak-teriak dan melakukan perlawanan sehingga juga dilumpuhkan di bagian paha kanannya. Berdasarkan pengakuan tersangka ada tiga orang yang akan mengambil barang tersebut, tetapi ketika dilakukan pengejaran ketiga orang tersebut tidak muncul," katanya.
Suyatmo menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka membawa narkotika tersebut sudah tiga kali, dan baru kali ini tertangkap. "Sehingga jalur laut sangat rawan, dan modus tersangka dalam melakukan transaksi barang haram tersebut yakni dengan jual beli putus, serta menggunakan identitas palsu," kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 107 kilogram sabu-sabu, sebanyak 114.699 butir ekstasi, dua unit mobil, satu buah handphone, beberapa SIM dan KTP asli tapi palsu untuk memudahkan tersangka dalam melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono mengatakan, dengan terungkapnya kasus transaksi sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar tersebut, maka memang benar Kalbar termasuk daerah rawan, baik sebagai daerah transit mau pun sasaran peredaran narkoba.
"Sehingga kami berharap, semua pihak harus peduli terhadap keamanan lingkungannya masing-masing dalam mengawasi dan mencegah agar daerahnya tidak dijadikan sasaran peredaran barang haram tersebut," katanya.
Menurut dia, ada sekitar 1,2 juta lebih masyarakat yang bisa diselamatkan dengan digagalkannya transaksi kedua jenis barang haram tersebut, yakni dengan asumsi satu gram sabu-sabu dapat digunakan delapan orang, maka kalau sebanyak 107 kilogram bisa digunakan oleh sekitar 856 ribu jiwa, kemudian untuk ekstasi satu butir bisa digunakan tiga orang atau sekitar 344 ribu jiwa masyarakat yang dapat diselamatkan.
"Kalau kedua barang haram itu sempat beredar, maka bisa diasumsikan satu Kota Pontianak akan hancur oleh narkotika tersebut. Sehingga mari terus kita gelorakan kepekaan kita agar bisa mencegah masuknya narkotika di Kalbar," ujar Didi.
Warga Batam jadi pemilik 107 kilogram sabu-sabu
Selasa, 19 Maret 2019 10:44 WIB