Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan harga sembako yang dijual pedagang di sejumlah pasar yang ada di kabupaten itu masih dalam harga normal selama bulan Ramadhan.
"Berdasarkan pantauan tim sidak yang kita lakukan kemarin (8/5) di sejumlah pasar yang ada di Kubu Raya, tidak ditemukan pedagang yang menjual di atas harga yang ditetapkan. Begitu juga pemeriksaan makanan dan minuman, tidak didapati dagangan yang mengandung zat berbahaya," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten kubu Raya, Nora Sari Arani di Sungai Raya, Kamis.
Meski tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang, namun dirinya menegaskan jika ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan, pihaknya siap melakukan pembinaan hingga pemberian sanksi tegas.
"Jika ada yang kedapatan kita sudah punya datanya. Kalau dia sudah pernah dapat surat peringatan, maka jika terulang lagi dia tidak akan dapat surat peringatan, tapi langsung cabut izinnya," tuturnya.
Nora mengungkapkan sidak yang dilakukan pihaknya bersama sejumlah instansi terkait bersifat rutin. Tapi khusus di momen Ramadan dan Idul Fitri, petugas yang diturunkan berjumlah lebih banyak.
Hal itu mengingat begitu banyak variasi produk makanan dan minuman yang dijual.
"Pemanauan harga juga kita sebenarnya lakukan setiap hari. Pegawai kami setiap pukul tujuh pagi sudah bergerak ke pasar-pasar, jadi ini bukan hal yang baru," katanya.
Menyikapi masih adanya sejumlah pedagang makanan dan minuman yang melanggar ketentuan terkait kualitas produk, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Usman, berharap ada kesadaran bersama dari semua pihak khususnya para pedagang.
Menurut dia, perlu kesadaran bersama terkait pentingnya mematuhi aturan khususnya mengenai keamanan bahan pangan yang dijual.
"Diperlukan kesadaran bersama karena bagaimanapun juga di hari baik dan bulan baik ini kita seharusnya berusaha dengan baik juga supaya mendapat hasilnya pun baik, tentunya harus seperti itu. Pedagang baik konsumen juga baik hasilnya pun akan baik, apapun regulasi yang dibuat, itu kembali kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Usman juga mengingatkan pemerintah daerah tidak menginginkan masyarakat terintimidasi dengan aturan yang dibuat. Karena itu, semua regulasi yang dibuat harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat baik pedagang, konsumen, maupun pemerintah.