Sukadana (ANTARA) - Satreskrim Polres Kayong Utara mengamankan 4 (empat) terduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu di Dusun Padat Karya Desa Sungai Mata - Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (22/6/2019).
Terduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu yang ditangkap Satreskrim Pokres Kayong Utara berinisial H (30), KH (28), AG (22) dan WG (44).
Kapolres Kayong Utara AKBP Asep I. Rosadi, M.P.A., membenarkan adanya penangkapan 4 terduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu oleh Satreskrim Polres Kayong Utara.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku tindak pidana narkotika wilayah Singkawang
"Memang benar, Satrekrim telah mengamankan empat terduga pengedar narkoba jebis sabu - sabu," ujar Kapolres, di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, satu diantara emapat terduga yang berinisial H merupakan TO (Target Opersai) Satresnarkoba Polres Kayong Utara.
Mewakili Kapolres Kayong Utara, Kasatreskrim AKP Denni Gumilar menyebutkan penangkapan empat terduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Padat Karya Desa Sungai Mata - Mata Kecamatan Simpang Hilir ada kegiatan perjudian. Setelah ditindak lanjuti oleh personil Satrekrim dengan mendatangi lokasi tersebut ternyata tidak ditemukan adanya giat perjudian.
Baca juga: Polsek Anjongan tangkap pengedar sabu-sabu
"Namun di lokasi ada empat orang laki - laki, yang satu diantaranya sudah masuk daftar TO Satresnarkoba Polres sebagai terduga pelaku pengedar narkoba jebis sabu - sabu," jelas Kasatreskrim Polres Kayong Utara.
"Kemudian dilakukan penggeledahan oleh personel terhadap empat orang laki - laki tersebut dan ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket narkoba jenis sabu - sabu dari dalam tas yang dibawa oleh KH," tambahnya.
"Saat ini empat terduga pengedar dan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu - sabu sudah kami amankan di Polres Kayong Utara guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasatreskrim AKP Denni Gumilar.