Sukadana (ANTARA) - Mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintah Desa, Pelaksanaan pembanguan, bembinaan dan pemberdayaan Masyarakat desa perlu adanya bimbingan teknis (Bimtek) oleh Pemerintah Kabupaten untuk memperkuat pemerintahan desa agar dapat berjalan lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum dan Aparatur, Ir. Munirah dalam membuka acara bimtek penguatan kelembagaan pemerintah desa se Kabupaten Kayong Utara tahun 2019 yang di selenggarakan oleh Dinas Sosial, Perempuan, Perlindungan anak, pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD), dihadiri Kepala Desa dan Lembaga Pemerintah Desa yang bertempat dipendopo bupati (Istana Rakyat) 09/7.
Selanjutnya, Munirah mengatakan lembaga kemasyarakat desa ini dibentuk bertujuan, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peninkatan pelayanan, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Baca juga: Pemkab Landak dorong pemerintah desa kreatif manfaatkan dana desa
Pemkab Kubu Raya akan berinovasi untuk membangun desa
“kepada para lembaga pemerintahan desa agar turut berperan aktif mewujudkan tercapainya pelayanan kepada masyarakat, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan pembinaan kemasyaratakatan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakan swadaya gotong royong masyarakat dalam rangka mewujudkan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat dan lingkungannya secara berkeadilan serta mengatasi segala hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang muncul di Desa” Ucapnya.
demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, munirah mengangap perlu adanya tugas dan fungsi Lembaga pembinaan Kemasyarakatan untuk pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan seluruh masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan, dengan bimbingan Teknis ini ia berharap seluruh perankat Desa dapat membagi Tugas dan fungsinya masing-masing agar apa yang di lakungan dapat dipertanggungjawabkan dan mendapatkan hasil yang maksimal.
“Tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh negara kesatuan republik indonesia, meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada msyarakat; menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian, pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuh kembangkan dan menggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan memberdayakan hak politik masyarakat” tutupnya.
Bimtek penguatan kelembagaan pemerintah desa se Kabupaten Kayong Utara tahun 2019
Rabu, 10 Juli 2019 14:40 WIB