Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak akan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan di sekitar kawasan izin usahanya seperti oleh PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP).
"Dari pengawasan di lapangan ditemukan bekas kebakaran lahan perkebunan PT IGP yang luasannya masih akan dilakukan pengukuran langsung pada areal yang terbakar," kata Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto, di Ngabang, Jumat.
Ya’ Suharnoto mengungkapkan bahwa saat ini sudah dilakukan penyegelan pada lahan yang terbakar untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Gubernur Kalbar akan tindak tegas perusahaan yang terbukti bakar lahan
"Saat ini sudah dilakukan penyegelan lahan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran lahan dan dilarang melakukan aktifitas apa pun di lahan yang terbakar tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan di Kabupaten Landak mulai 20 - 24 Agustus 2019.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak bahwa ditemukan adanya sisa kebakaran pada salah satu lahan perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak yaitu milik PT IGP di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang.
Hal ini terdeteksi berdasarkan pengecekan titik sumber panas yang terdeteksi satelit NOAA, di lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT IGP.
Baca juga: Gubernur Kalbar ultimatum 10 perusahaan perkebunan yang lahannya alami kebakaran
Menurut Ya’ Suharnoto, pengawasan dan penyegelan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam rangka pelaksanaan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kita wajib melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan terutama di Kabupaten Landak," katanya.
Baca juga: Warga Sukadana tewas saat bakar lahan
Baca juga: Ditjen Gakkum KLHK segel tiga lokasi baru Karhuta di Kalbar
Landak Tindak tegas Perusahaan Pembakar Lahan
Jumat, 23 Agustus 2019 11:16 WIB
Dalam rangka pelaksanaan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kita wajib melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan terutama di Kabupaten Landak