Pontianak (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum terima laporan terkait pemeriksaan tujuh saksi dari unsur anggota DPRD dan pejabat Pemkab Bengkayang, oleh KPK.
"Hingga saat ini saya belum menerima informasi terbaru, dan hal itu bisa saja dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar, seperti di salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda Kalbar," kata Donny Charles Go di Pontianak, Selasa.
Sehingga, menurut dia, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11) menyatakan, KPK Selasa (26/11) hingga Jumat (29/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari unsur anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Bengkayang.
KPK, kata dia, mengimbau para saksi yang telah dipanggil agar datang memenuhi kewajiban hukum untuk hadir ke depan penyidik dan menyampaikan keterangan secara benar.
Pada Senin (25/11), KPK mengklarifikasi tujuh saksi terkait alokasi dana untuk Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalbar, tahun 2019, untuk tersangka Nelly Margaretha (NM) dari unsur swasta.
"Pada para saksi didalami terkait rapat pembahasan penambahan anggaran Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan serta rencana alokasi dana untuk SG dan tentang audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Pemkab Bengkayang," katanya.
Tujuh saksi itu, yakni Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon, Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang Damianus, Plt Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Bengkayang Syarifudin, Kepala Sub Bagian Renja dan Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkayang Yoel Yudi.
Selanjutnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bengkayang Hery Pitriadi, Kepala Bidang Tata Ruang Survei Pemetaan dan Tata Kota Pada Dinas PU Kabupaten Bengkayang Kurniawan Mamanda S, dan Kepala Bidang SDA Dinas PU Kabupaten Bengkayang Yayat Sutiawan.
KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).
Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), Nelly Margaretha (NM), dan Pandus (PS).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman Gidot meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Suryadman Gidot diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.
Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati "fee" sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).
Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
Polda belum terima laporan pemeriksaan anggota DPRD Bengkayang
Selasa, 26 November 2019 16:52 WIB