Sebanyak 21 orang narapidana di rumah tahanan Putussibau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Natal tahun 2019.
SK remisi sudah diserahkan usai misa Natal di rutan Putussibau pada 25 Desember lalu, kata Kepala rutan Putussibau, Mulyoko di Putussibau, Minggu.
Ke-21 napi yang mendapatkan remisi terdiri dari 15 orang mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan dan enam orang mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari.
Menurut dia, dalam remisi Natal tersebut tidak ada yang dapat potongan masa tahanan langsung bebas.
"Tidak ada remisi langsung bebas, hanya pengurangan masa tahanan saja," kata Mulyoko.
Saat ini jumlah napi 142 orang dari berbagai perkara, baik itu pidana umum mau pun kasus narkoba.