Pontianak (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR H Alifuddin, SE, MM mengingatkan kepada rumah sakit (RS), khususnya yang ada di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, untuk tidak pernah sekali-sekali menolak pasien BPJS Kesehatan kelas III yang datang berobat.
"Jangan sampai ada penolakan yang dilakukan pihak rumah sakit dengan alasan bangsal kelas III penuh sehingga membuat pasien menjadi terlantar dan memilih berobat ke luar daerah," katanya di Singkawang, Senin.
Meski penuh, dia menyarankan rumah sakit bisa menerima dan menempatkan sementara pasien ke bangsal atau ruang yang masih kosong.
"Karena, selain sudah merupakan amanah Undang-Undang, pasien juga berhak mendapatkan pelayanan dari rumah sakit yang sesuai harapan masyarakat," kata legislator dari Fraksi PKS dari daerah pemilihan (Dapil) Kalbar itu.
Terlebih, kata di, kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang diberlakukan pemerintah pusat terhitung 1 Januari 2020, tentunya banyak peserta yang memilih untuk turun kelas bahkan disebutnya "terjun payung" dari kelas 1 ke kelas III, terutama peserta yang mandiri.
"Sehingga, kenaikan tarif ini masih terus kami kritik agar BPJS Kesehatan selalu meningkatkan dan memberikan pelayanan yang semakin baik, sehingga masyarakat tidak merasa dikecewakan," kata Alifuddin.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengatakan, pelayanan kesehatan merupakan hak dari setiap masyarakat Indonesia tanpa ada diskriminasi.
"Karena sudah diatur dalam UUD 1945 di dalam Pasal 28 dinyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," katanya.
Jadi, katanya,tidak ada alasan rumah sakit yang sudah bermitra dengan pemerintah kurang melayani pengguna BPJS, apalagi menolak.
"Dalam kenaikan iuran, saya sangat tidak sependapat. Apalagi dengan kenaikan mencapai angka 100 persen. Itu sangat memberatkan masyarakat dengan pendapatan yang pas-pasan," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah meninjau ulang kenaikannya, apalagi masalah jaminan kesehatan adalah amanah konstitusi dan merupakan haknya masyarakat.
"Memang ironis kalau haknya masyarakat tapi masih disuruh membayar, apalagi dengan kenaikan yang tidak tanggung-tanggung," kata Semberanto.
Menurutnya, setiap rumah sakit yang sudah bermitra dengan BPJS, adalah wajib memberikan pelayanan tanpa pandang bulu.
"Jangan ada yang menghalangi pengguna BPJS, apalagi menolak. Saya mengapresiasi langkah Pak Alifuddin sebagai Anggota Komisi IX dan semakin menyuarakan kepada BPJS tentang kenaikan iuran," demikian Sumberanto Tjitra.
Dewan ingatkan RS di Singkawang tidak menolak pasien BPJS
Senin, 13 Januari 2020 20:22 WIB