Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, saat ini memperketat permohonan pembuatan paspor oleh masyarakat yang tujuan kunjungannya ke negara China dalam upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona ke Kalbar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Tatang Suheryadin di Pontianak, Senin, mengatakan pasca mencuatnya penyebaran virus corona dari Wuhan, pihaknya kini memperketat permohonan pembuatan paspor dengan tujuan negara China.
"Hingga saat ini tidak sampai terjadi keresahan dari masyarakat dampak dari mencuatnya kasus virus corona," ujarnya.
Menurut dia, umumnya yang mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk tujuan ke negara-negara ASEAN, seperti ke Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam dan lainnya.
"Ada beberapa yang mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan tujuan ke negara China. Dengan adanya kasus virus corona maka kami melakukan pengetatan, dengan melakukan pendalaman materi sehingga kalau memang tidak begitu penting, bisa dibatalkan dulu kepergian ke negara tersebut," ungkapnya.
Namun, pihaknya tetap melakukan proses pembuatan paspornya karena hal itu merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia.
"Jadi dalam hal ini kami hanya lebih kepada mencegah saja atau memberikan pemahaman agar untuk sementara tidak melakukan perjalanan ke China dulu, hingga kasus virus corona mereda atau sudah bisa diatasi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Horison menyatakan, pihaknya saat ini memberikan perhatian serius bagi masyarakat yang menderita pneumonia ringan, sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona di provinsi itu.
"Pneumonia ringan merupakan penyakit yang diderita masyarakat dengan gejala berupa batuk berdahak (dahak biasa berwarna kekuningan atau kehijauan) disertai sesak napas, pernapasan cuping hidung, dan penggunaan otot-otot pernapasan dada berlebihan) yang merupakan salah satu ciri gejala NC0V/Corona," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya ingin memberi pengertian bahwa saat ini ada seseorang yang mengalami batuk dan pilek dan setelah diperiksa terdapat pneumonia ringan maka orang tersebut akan masuk dalam pengawasan pihaknya.
Hal ini sebagai langkah antisipasi dan bukan berarti pasien yang dinyatakan terkena pneumonia ringan lalu dinyatakan positif terkena virus corona karena penyakit ini tanda-tandanya diawali dengan batuk, pilek, badan lemah, sesak nafas dan tenggorokan kering.
"Ini merupakan gejala umum untuk gejala flu, namun karena corona ini jenis baru, tentu harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena bukan berarti anda mengalami hal-hal di atas lalu dinyatakan terkena corona," katanya.
Imigrasi Pontianak perketat permohonan paspor tujuan negara China
Senin, 10 Februari 2020 12:28 WIB