Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dari jalur perseorangan atau independen datang ke Komisi Pemilihan Umum setempat menghadiri rapat koordinasi terkait penyerahan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan.
Kedua Paslon tersebut yaitu Edi Suhita - Dominikus Sehen dan Edi Purnomo - Parbubu Luban Tobing, serta hadir juga Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an.
" Dalam rakor itu kami menyampaikan informasi kepada bakal Paslon terkait dokumen yang wajib disampaikan ke KPU," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Yani, dokumen yang wajib disampaikan Paslon jalur perseorangan diantaranya surat pernyataan dukungan (Form B.1 - KWK) serta surat pernyataan bakal Paslon yang berisi rekap data pendukung (Form B.B.1 - KWK), kemudian rekapitulasi daftar dukungan dan sebaran (B.2 - KWK).
Dalam kesempatan tersebut, kata Yani, pihaknya juga menyampaikan informasi terkait waktu penyerahan dokumen mulai dari 19 hingga 23 Februari 2020.
" Pada 19 hingga 22 Februari 2020 penyerahan dokumen dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB sedangkan di tanggal 23 dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB," kata Yani.***2***