Pontianak (ANTARA) - Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang ugal-ugalan, termasuk yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau yang biasa disebut masyarakat sebagai knalpot racing yang mengeluarkan bunyi bising atau nyaring.
"Stop penggunaan knalpot brong bising,” kata Prasetiyo, Rabu.
Dia mengatakan, jika penggunaan knalpot bising ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yakni Pasal 286 ayat 1 dengan ancaman kurungan satu bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.
Baca juga: Polres Singkawang Jaring 13 Sepeda Motor Berknalpot Racing
"Sangat mengganggu ketentraman masyarakat khususnya pada malam hari saat waktu istirahat," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri meminta agar pemotor menggunakan helm sesuai SNI saat berkendara.
"Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) berarti telah memenuhi persyaratan material dan kontruksi, serta telah lolos berbagai pengujian," katanya.
Baca juga: Polres Singkawang Segera Musnahkan Knalpot Racing
Menurutnya, helm yang sesuai dengan SNI bila diklik dengan benar maka akan melindungi kepala pengendara dengan baik. "Meskipun terjadi benturan helm SNI tidak terlepas untuk melindungi kepala pengendara," ujarnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang, katanya, setiap harinya akan melaksanakan razia yang menitikberatkan pada pelanggaran tidak menggunakan helm SNI.
"Karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor akibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk melengkapi penunjang perlindungan dalam berkendara," ungkapnya.
Baca juga: Menggunakan busi racing pada kendaraan harian bukan ide baik
Baca juga: Polres Sambas Amankan 22 Knalpot Racing
Baca juga: Tim Pertamina Berpeluang Tambah Poin di Silverstone
Polres Singkawang tindak tegas pengendara gunakan knalpot racing
Rabu, 26 Februari 2020 15:52 WIB