Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak melakukan pembatalan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Landak sebesar Rp94 miliar dan mengalihkan anggaran tersebut untuk penanganan COVID-19 di daerah.
"Kita melakukan pembatalan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Landak sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan. Besaran DAK Kabupaten Landak berkisar Rp94 miliar tersebut dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, namun kita tetap menunggu arahan dari Pemerintah Pusat lebih lanjut," kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Kamis.
Dia menjelaskan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan penghentian semua proses pengadaan barang jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2020. Hal tersebut diterbitkan melalui surat No S-247/MK_07/2020 tanggal 27 Maret 2020 meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
Surat dengan klasifikasi sangat segera itu ditujukan ke semua gubernur, bupati dan walikota penerima fisik DAK fisik se-Indonesia
Bupati Landak juga menambahkan pembatalan DAK fisik meliputi berbagai bidang yang dipastikan tidak dapat dilaksanakan sesuai perintah Pemerintah Pusat.
"Adapun Pembatalan DAK ini meliputi DAK air minum, sanitasi, jalan, irigasi, pasar, pariwisata, pertanian, rumah swadaya, tranportasi pedesaan yang dipastikan tidak dapat dilaksanakan sesuai perintah Pemerintah Pusat, karena anggaran dialihkan untuk menanggulangi bencana COVID-19 di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut Karolin meminta OPD untuk dapat menyisir anggaran masing-masing.
"Saya meminta kepada seluruh OPD Kabupaten Landak dapat menyisir lagi anggaran di masing-masing satuan kerja, sehingga dapat mengefektifkan anggaran yang ada," jelas Karolin.
Bupati Karolin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Landak karena belum bisa melaksanakan pembangunan.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Landak, ada beberapa pembangunan yang belum dapat dilaksanakan karena situasi keuangan negara difokuskan pada penanganan COVID-19. Semoga situasi segera pulih dan pembangunan dapat diteruskan kembali," pinta Karolin.
Pemkab Landak realokasi DAK Rp94 miliar untuk COVID-19
Kamis, 2 April 2020 12:21 WIB