Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional pasar-pasar tradisional di daerah itu dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam surat terkait hal tersebut di Pontianak, Senin, mengatakan pemberlakukan jam operasional pasar-pasar tradisional itu dimulai pada 13 April 2020.
Ada empat poin dalam surat tersebut, yakni pasar rakyat yang menjual sembako mulai buka pukul 03.00 hingga 11.00 WIB, pasar rakyat yang menjual pakaian dan barang kelontong mulai buka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam setiap aktivitas, pedagang dan pembeli diwajibkan menggunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk kawasan pasar dan meninggalkan pasar, serta menjaga jarak aman.
Edi Rusdi menambahkan pemberlakukan hal tersebut dimulai pada 13 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan.
Pemkot Pontianak juga telah menutup akses Jalan Gajah Mada atau kawasan perekonomian atau Pecinan di kota itu guna mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak, mulai 2 April 2020.
Ia menjelaskan penutupan ruas Jalan Gajah Mada dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seperti biasanya di sepanjang jalan itu.
"Penutupan ruas Jalan Gajah Mada tersebut kami lakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sehingga bagi masyarakat agar memilih ruas jalan lain dengan tidak melewati jalan itu," katanya.
Dia mengharapkan penutupan Jalan Gajah Mada yang biasanya padat aktivitas itu, bisa menekan atau membatasi kegiatan warga di kawasan itu.
Pemkot Pontianak batasi jam operasional pasar tradisional cegah COVID-19
Senin, 13 April 2020 17:28 WIB