Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak pada Triwulan I tahun 2020 di Kalbar sebesar Rp1,48 triliun.
"Penerimaan pajak yang ada tersebut dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama tumbuh sebesar 15,45 persen," ujar Kepala Kanwil DJP Kalbar, Farid Bachtiar dalam kegiatan rilis Kinerja APBN, Makroekonomi, dan Moneter melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin.
Ia menyebutkan berdasarkan dari jenis pajak, PPh memiliki kontribusi sebesar Rp730 miliar, PPN dan PPn BM Rp709 miliar, PBB sebesar Rp19 miliar dan pajak lainnya Rp21 miliar.
"Dari jenis pajak yang ada, bersyukur Januari - Maret 2020 semua mengalami pertumbuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama," kata dia.
Sementara kata dia di lihat dari lima sektor unggulan Kalbar, perdagangan besar dan eceran memiliki kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak di Kalbar yakni 26,73 persen atau senilai Rp395 miliar.
Setelah itu baru di susul sektor pertanian, kehutanan dan perikanan senilai Rp248 miliar, jasa keuangan dan asuransi Rp223 miliar, industri pengolahan Rp186 miliar dan administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp77 miliar.
"Peranan lima sektor unggulan tersebut di atas terhadap total penerimaan pajak dari Januari - Maret 2020 sebesar 76,61 persen dan terdapat pertumbuhan sebesar 21,07 persen," kata dia.
Terkait target penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalbar tahun 2020 meningkat 24,52 persen dari realisasi penerimaan tahun 2019 menjadi sebesar Rp 8,45 triliun.
Sementara kata dia untuk rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari- Maret 2020 sebesar 50,67 persen dan diharapkan akan meningkat. Apabila dilakukan perbandingan penyampaian SPT Tahunan dari tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak Badan mengalami pertumbuhan sebesar 6,24 persen dan untuk jenis Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan minus 10,15 persen.
"Penurunan atas penyampaian SPT Tahunan khususnya orang pribadi dikarenakan relaksasi waktu penyampaian SPT OP sampai akhir April dan kegiatan pelayanan tatap yang diberikan langsung oleh KPP Pratama berhenti dari 16 Maret - 21 April 2020," kata dia.
Terkait potensi penurunan penerimaan dengan berlakunya insentif pajak PMK-23/PMK.03/2020 karena dampak COVID-19, telah diperhitungkan.
"Untuk potensi penurunan pada PPh Pasal 21 sebesar Rp27,13 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp729 juta dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp151 juta. Total potensi penurunan dampak COVID-19 yakni Rp28,01 miliar," kata dia.