"Perkembangan kasus hoaks seputar Virus Corona, sampai hari ini ada 101 kasus yang ditangani Polri dan jajaran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Dia merinci, ada tiga polda yang paling banyak menangani kasus hoaks Corona, yakni Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus. Disusul Polda Jawa Timur menangani 12 kasus. Ketiga, Polda Jawa Barat yang menangani 7 kasus. Sedangkan 68 kasus lainnya ditangani polda jajaran.
Baca juga: Polisi tangkap penyebar hoaks COVID-19
Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda, meskipun ada yang menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja Pemerintah.
"Untuk motifnya, itu karena pelaku iseng. Ada juga yang hanya untuk bahan bercanda serta ketidakpuasan pada Pemerintah," ujar Asep.
Bila terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Asep menegaskan, Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait COVID-19 di medsos yang meresahkan masyarakat.
Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Kominfo deteksi 177 hoaks terkait corona
Baca juga: Dinkes Singkawang bantah pejabat terkonfirmasi positif COVID-19
Baca juga: Facebook habiskan Rp1,6 triliun untuk perangi hoaks COVID-19