Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan memberikan vonis hukuman nihil.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Jumat, mengatakan Robert Tantular dipidana nihil atau tidak dijatuhi pidana karena pidananya melebihi 20 tahun.
"Meski pemohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK atau terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana nihil," ujar Andi Samsan Nganro.
Ia menuturkan permohonan PK Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan yang dimohonkan PK, kemudian majelis hakim PK pada Mahkamah Agung mengadili kembali dan menyatakan Robert Tantular terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Untuk diketahui, Robert Tantular sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang.
Ada pun Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.
MA kabulkan PK Robert Tantular, beri vonis nihil
Jumat, 19 Juni 2020 20:49 WIB