Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, mengalokasikan sebesar Rp30 miliar untuk pembebasan lahan rencana pembangunan Jembatan Paralel Kapuas I.
"Dalam hal ini, kami cukup serius untuk menyelesaikan pembebasan lahan rencana pembangunan Jembatan Paralel Kapuas I yang merupakan prioritas pembangunan dalam mengatasi kemacetan di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan anggaran sebesar itu dari APBD Pemkot Pontianak, sementara untuk pembangunan konstruksi dari Kementerian PUPR.
"Pemkot dalam hal ini untuk pembebasan lahan saja, sementara untuk pembangunan konstruksi dari pemerintah pusat," ujar Edi
Dalam kesempatan itu, Edi menambahkan, pihaknya menargetkan proses pembebasan lahan rencana pembangunan Jembatan Paralel Kapuas I bisa diselesaikan tahun 2020, sehingga tahun 2021 mendatang proses pembangunan konstruksinya sudah bisa dimulai.
Saat ini tim penilai sedang bekerja untuk proses ganti rugi tanah, baik yang ada di wilayah selatan maupun timur Jembatan Kapuas I.
"Setelah proses ganti rugi selesai, maka berkas-berkas tersebut selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembangunan Jembatan Paralel Kapuas I merupakan prioritas Kementerian PUPR untuk dituntaskan," ungkapnya.
Edi optimis apabila Jembatan Paralel Kapuas I tersebut terbangun nantinya, diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang rutin terjadi di kawasan itu. "Sehingga menjadi solusi menghadapi persoalan transportasi di wilayah Pontianak Timur dan Selatan," ujarnya.
Terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Paralel Kapuas I, dirinya yakin tidak akan terpengaruh dengan kondisi pandemi COVID-19 yang dihadapi saat ini.
Apalagi, kata Edi, pemerintah pusat juga telah memasukkan proyek tersebut dalam skala prioritas program strategis di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. "Saya rasa juga yakin tidak akan ada pemotongan anggaran karena sudah ada komitmen," katanya.
Menurut dia, pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Paralel Kapuas I akan lebih mudah dibanding Jembatan Paralel Landak sebelumnya, sebab status kepemilikan lahannya jelas.
"Proses pembebasan lahan akan memakan waktu lama ketika terjadi sengketa, karena masing-masing pihak saling klaim berhak atas ganti rugi tanah. Jika tidak ada sengketa, saya yakin prosesnya akan lebih cepat," kata Wali Kota Pontianak.*
Pontianak siapkan Rp30 miliar bebaskan lahan Jembatan Paralel Kapuas I
Senin, 6 Juli 2020 12:01 WIB