Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat kerja bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu 2020.
"Salah satu tahapan kunci dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 adalah penyusunan daftar pemilih, karena tahapan tersebut menentukan tahapan selanjutnya," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, saat membuka kegiatan tersebut, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin malam.
Disampaikan Yani, jika hasil pemutakhiran daftar pemilih baik dan akurat, maka tahapan selanjutnya juga akan baik, namun jika hasil pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid dapat dipastikan juga tahapan selanjutnya akan terganggu.
Menurut dia, ada tujuh prinsip yang menjadi acuan Petugas pemutahiran data pemilih agar menghasilkan DPT yang berkualitas antara lain yaitu akurasi, komprehensif, mutahir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif.
"Saya ibaratkan penyusunan daftar pemilih ini seperti aliran sungai. Penyusunan data pemilih (Coklit) adalah hulunya sedangkan hilirnya adalah Daftar pemilih tetap, jika air yang mengalir dari hulu ke hilir bersih maka dipastikan sumber mata airnya bersih, begitu juga penyusunan daftar pemilih jika sumbernya (Coklit) akurat maka hasilnya akan menjadi baik dan akurat," kata Yani.
Ia berharap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bisa bekerja dengan kemampuan terbaiknya dan dengan penuh tanggung jawab untuk menghadirkan data pemilih yang berkualitas tentu mesti didukung dan supervisi oleh teman - teman badan ad hoc untuk memastikan kualitas kerja dari PPDP tetap terjaga.
Dikatakan Yani, tahapan pemutakhiran dimulai dengan dilakukannya pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang akan dilakukan pada tanggal 15 juli hingga 13 Agustus 2020 yang melibatkan 805 PPDP di seluruh wilayah kabupaten Kapuas Hulu.