Pontianak (ANTARA) - Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalbar mengeluarkan edaran terkait wajib menggunakan masker bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak.
"Kewajiban gunakan masker tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40/BKPSDM/tahun 2020, di mana seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak wajib mengenakan masker saat berada di lingkungan kantor maupun saat beraktivitas di luar kantor," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Dia menegaskan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak. Hal ini untuk tetap menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Baik itu kesehatan dan keselamatan ASN maupun masyarakat yang dilayani menjadi prioritas kami," katanya.
Ia meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk memastikan seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing mengenakan masker, terutama saat berada di lingkungan kantor.
Dirinya menegaskan agar kepala OPD mengawasi secara serius terhadap penggunaan masker oleh tiap-tiap ASN pada unit kerjanya masing-masing. "Bagi ASN yang tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Edi menambahkan ketentuan ini seiring dengan tatanan kehidupan normal baru sehingga para ASN di jajaran Pemkot Pontianak bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru. Meskipun berbeda dengan kondisi saat sebelum pandemi, ia berharap seluruh ASN tetap produktif dan aman dari COVID-19.
"Selalu terapkan protokol kesehatan dalam bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya," katanya.
Selain penggunaan masker, ASN juga diminta rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer yang telah disediakan di lingkungan kerja masing-masing. "Selalu jaga jarak dan hindari kerumunan," kata Edi.*
Pemkot Pontianak keluarkan aturan ASN wajib gunakan masker
Rabu, 5 Agustus 2020 14:02 WIB