Jakarta (ANTARA) - Kasus positif COVID-19 di Jakarta bertambah 578 kasus menjadi sebanyak 27.242 orang dibanding hari sebelumnya sebanyak 26.664 kasus pada Rabu (12/8).
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan sebanyak 578 kasus ini, di atas pertambahan pada Selasa (11/8) sebesar 471 kasus, penambahan pada Senin (10/8) sebanyak 479 kasus, penambahan pada Minggu (9/8) sebanyak 472 kasus, dan penambahan pada hari Rabu (5/8) sebanyak 357 kasus.
Baca juga: Guru kontrak di Bengkayang Kalbar positif COVID-19
Akan tetapi, pertambahan itu masih di bawah penambahan kasus positif dalam sepekan yakni pada Sabtu (8/8) sebanyak 721 kasus, pada Jumat (7/8) 658 kasus, dan Kamis (6/8) mengalami 597 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan bahwa penambahan 578 kasus COVID-19 ini, adalah dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 4.936 spesimen.
Baca juga: Data terbaru harian COVID-19 di Indonesia
"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.117 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 578 positif dan 3.539 negatif. Dari 578 kasus positif tersebut, 201 kasus adalah akumulasi data tanggal 10 dan 11 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 44.936. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 46.360," katanya.
Ia menjelaskan, WHO telah menetapkan standar jumlah tes PCR adalah 1.000 orang per 1 juta penduduk per minggu. Berdasarkan WHO, Jakarta harus melakukan pemeriksaan PCR minimum pada 10.645 orang (bukan spesimen) per minggu, atau 1.521 orang per hari.
"Saat ini jumlah tes PCR di Jakarta setiap pekan adalah empat kali lipat standar WHO," ucapnya.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai dengan 11 Agustus 2020 sudah ada 614.811 sampel (sebelumnya 609.875 sampel) yang telah diperiksa dengan tes PCR untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.
Baca juga: Seorang pemain Barcelona positif COVID-19
Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 8.925 orang (sebelumnya 8.784 orang) yang masih dirawat/isolasi.
Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada hari ini sebanyak 27.242 kasus (sebelumnya 26.664 kasus), ada 17.349 orang dinyatakan telah sembuh (hari sebelumnya 16.927 orang), sedangkan 968 orang (sebelumnya 953) meninggal dunia.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan hari ini, sebesar 8,3 persen (sebelumnya 8,4 persen), sedangkan Indonesia sebesar 15,5 persen (sebelumnya sebanyak 15,2 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.
Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.
Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.
Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Calon taruni Akpol gagal akibat positif COVID-19
Di samping itu, dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 oleh masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker.
Sampai dengan 12 Agustus 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 605 teguran tertulis dan 143 sanksi denda di tempat/fasilitas umum. Sementara untuk kegiatan sosial budaya terdapat 12 sanksi teguran tertulis, 29 sanksi denda dan 26 sanksi segel.
Bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 73.741 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 9.319 orang.
Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp1,3 miliar lebih, tempat/fasilitas umum sejumlah Rp511,8 juta, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp203,5 juta. Total denda uang tunai yang masuk sampai dengan 12 Agustus 2020 sejumlah Rp2 miliar lebih.
Baca juga: 14 siswa dan delapan guru di Kalbar tertular COVID-19
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kalbar bertambah 13 orang
Baca juga: Juara dunia lari asal Kenya positif COVID-19
Kasus positif COVID-19 di Jakarta bertambah 578 orang
Kamis, 13 Agustus 2020 5:52 WIB