Kapuas Hulu (ANTARA) - Aksi demonstrasi masyarakat Dayak Taman Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat membuahkan hasil, tuntuan masyarakat tersebut di penuhi oleh Pengadilan Negeri Putussibau dengan mengeluarkan tiga terdakwa dari tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota dengan jaminan Sekertaris Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu.
" Berdasarkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tiga terdakwa maka majelis hakim memutusakan mengalihkan tahanan untuk tiga terdakwa dari tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim sidang perkara pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri, di hadapan masyarakat Dayak Taman Sibau Hilir, di Pengadilan Negeri Putussibau, wilayah Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Sekar, tiga terdakwa tersebut atas nama Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali di jamin oleh Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu dengan keputusan pengalihan tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota terhitung sejak 10 September hingga 9 Oktober 2020 mendatang.
Baca juga: Dayak Taman lakukan aksi demo cari keadilan sidang program Prona
Dia menegaskan dengan dipenuhinya permintaan masyarakat Sibau Hilir tersebut diharapkan agar tiga terdakwa tersebut dapat kooperatif untuk menjalani sidang berikutnya.
" Kami minta tiga terdakwa itu tetap kooperatif untuk sidang berikutnya," tegas Sekar.
Sekretaris Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan demi keamanan dan rasa kemanusiaan dirinya tulus ikhlas menjadi penjamin untuk tiga terdakwa yang merupakan masyarakat adat Desa Sibau Hilir.
" Saya tulus ikhlas menjadi penjamin, tolong kita sama - sama menjaga, hargai proses hukum yang ada, jangan ada lagi persoalan di kemudian hari," pinta Petrus.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Sibau Hilir yang tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi.
" Mari tetap kita jaga Harkamtibmas, agar situasi di Kapuas Hulu tetap kondusif, kami berterima kasih masyarakat menyampaikan aspirasi dengan tertib, yang terpenting keamanan dan ketertiban kita jaga bersama," kata Wedy.
Aksi demonstrasi masyarakat Desa Sibau Hilir tersebut mulai sejak pukul 09.36 WIB hingga pukul 17. 28 WIB, massa membubarkan diri setelah dibacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Putussibau dan pihak keluarga tersebut langsung menjemput tiga terdakwa ke Rutan Putussibau.
Tiga terdakwa tersebut dianggap memalsukan surat dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) beberapa tahun lalu.
Baca juga: Program Prona di Kapuas Hulu berujung pidana warga Sibau Hilir minta keadilan
Aksi demo, tiga warga Sibau Hilir dikeluarkan dari Rutan Putussibau
Kamis, 10 September 2020 18:24 WIB