Kapuas Hulu (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Mohd Zaini menegaskan jangan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) mau pun pegawai non ASN di jajaran Pemkab Kapuas Hulu yang terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada.
" Saya ingatkan jaga netralitas pada Pilkada baik itu ASN, pegawai kontrak mau pun honor di jajaran pemerintah daerah, karena jelas aturannya terutama dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tentang disiplin pegawai," kata Moh Zaini, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Zaini, salah satu langkah Pemkab Kapuas Hulu untuk menjaga netralitas yaitu membuat imbauan sesuai PP nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS.
Selain itu meminta kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu membuat edaran kepada Organisasi perangkat daerah untuk mengikuti kampanye virtual gerakan nasional ASN netralitas melalui YouTube Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
" Kegiatan itu besok (Rabu 7/10) dilaksanakan, dengan harapan memberikan pemahaman kepada ASN dalam menjaga netralitas pada Pilkada serentak," jelas Zaini.
Dikatakan Zaini, menjaga netralitas bukan berarti menghilangkan hak pilih, ASN berhak memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dalam Pilkada, tetapi dilarang untuk terlibat langsung dalam politik praktis seperti mengkampanyekan salah satu Paslon, atau mengajak orang lain untuk memilih salah satu paslon.
" Silahkan gunakan hak pilih di bilik suara pada 9 Desember 2020, ASN jangan ikut berpolitik praktis, jaga marwah ASN dengan menjaga netralitas sesuai aturan berlaku," tegas Zaini.
Baca juga: Sekda Kapuas Hulu ingatkan 81 pejabat fungsional kerja profesional
Baca juga: Realisasi gaji ke - 13 untuk ASN Kapuas Hulu, ini jawaban Sekda
Baca juga: Menjabat Sekda Kapuas Hulu Zaini katakan fokus COVID - 19