Kayong Utara (ANTARA) - Kepolisian Resort Kayong Utara berhasil menggagalkan percobaan melarikan diri VN, korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum kepolisian setempat. Korban diduga mencoba kabur ke Kalimantan Selatan setelah menerima uang sebesar Rp130 juta. Korban pelecehan seksual yang berprofesi sebagai ART di rumah terduga pelaku tersebut berniat melarikan diri bersama kedua orangtuanya dan anggota keluarga lainnya.
"Hari ini seharusnya agendanya pemeriksaan dari Propam Polda terhadap terduga pelaku sehingga saksi - saksi dihubungi untuk dijadwalkan hadir. Ternyata setelah kami periksa ke rumah pelapor, kondisnya kosong. Kami tanya warga sekitar, infonya sudah berangkat. Akhirnya kami cari lagi informasi, ternyata ada indikasi mencoba pergi ke luar daerah, padahal sudah berjanji," kata Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan di Sukadana, Selasa.
Menurut keterangan kepolisian, saat perjalanan menuju Kalsel, travel yang dicarter VN sekeluarga berhasil dicegat pihak kepolisian Polres Kayong Utara di sekitar Kecamatan Tayap, Kabupaten Ketapang pada Senin (10/6/2024) siang. VN beserta keluarga akhirnya dibawa kembali ke Polres Kayong Utara, karena dihari itu juga VN beserta saksi lainnya akan dijadwalkan memberikan keterangan kepada pihak Propam Polda Kalbar berkaitan kasus pelecehan yang dilakukan oknum anggota kepolisian polres Kayong Utara tersebut.
Dugaan kaburnya VN beserta seluruh keluarganya pada Senin untuk menghindari pemeriksaan dari pihak Propam Polda Kalbar, sehingga membuat kasus tersebut menjadi kabur dan AK bisa melenggang lepas dari jeratan hukum yang menimpanya.
"Kami tanya mereka, kata ayah korban sudah damai. Salah satu oknum aparat menyuruh mereka pergi, karena sudah tidak ada masalah. Kami yang urus, katanya. Nama nama mereka (yang menyuruh) sudah kami kantongi, namun belum dapat kami sebutkan namanya. Motivasinya masih didalami. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan saat diamankan betul Rp130 juta uang diberikan kepada ayah pelapor. Kalau untuk damai silakan, tapi proses tetap jalan. Menghilangkan saksi - saksi, menghilangkan alat bukti, itu ada pidananya," katanya.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Mobil yang membawa VN, pelapor ayah dari VN beserta keluarga lainnya berhasil ditemukan disekitar daerah Lembah Hijau, Kecamatan Nanga Tayap.
Dari keterangan ayah pelapor korban pelecehan, beberapa hari sebelumnya dia didatangi beberapa orang yang diduga diutus dari AK dan meminta menandatangani surat damai. Bahkan sebagai bentuk kompensasi, pelapor mendapatkan uang sebesar Rp130 juta. Setelah mendapatkan tanda tangan persetujuan damai, VN beserta keluarga lainnya diminta untuk pergi, sehingga kasus hukum AK yang masih berproses semakin kabur.
Polres Kayong Utara gagalkan upaya pelarian korban pelecehan oleh oknum polisi setelah terima Rp130 juta
Selasa, 11 Juni 2024 13:35 WIB