Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu Kalimantan Barat Haidir mengatakan ada lima dugaan pelanggaran yang ditangani lembaga itu selama kampanye dinyatakan sudah selesai, karena tidak memenuhi unsur.
"Lima kasus sudah kami tangani, namun semuanya tidak memenuhi unsur dan syarat materil, sehingga kami nyatakan selesai," kata Haidir, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Haidir, lima kasus yang sempat ditangani Bawaslu Kapuas Hulu, yaitu salah satu tim sukses pasangan calon (paslon) menghalangi pengawas kecamatan saat melakukan pengawasan di Kecamatan Hulu Gurung.
Menurut dia, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materil sesuai aturan.
Selanjutnya, ada juga dugaan aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis di Kecamatan Seberuang, akan tetapi setelah diklarifikasi juga tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Kemudian, kata Haidir, seorang kepala desa di Desa Beringin, Kecamatan Hulu Gurung, diduga tidak menjaga netralitas dan saat ini masih tahap klarifikasi petugas Bawaslu di lapangan.
Haidir juga menjelaskan terkait laporan Barisan Muda Baiduri (tim sukses salah satu paslon), setelah ditangani ternyata tidak memenuhi syarat materil dan unsur pelanggaran.
Ada juga kasus pengawasan di media sosial, dugaan ASN mendukung salah satu paslon, namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata sudah pensiun dari ASN sejak dua tahun lalu.
"Jadi kasus dugaan pelanggaran yang sudah kami tangani kami anggap sudah selesai," kata Haidir.