Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengimbau kepada pasangan calon bupati maupun wakil bupati yang maju di Pilkada serentak tahun 2020, agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan masyarakat dalam mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 usai pencoblosan di TPS.
"Kami imbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tidak melakukan atau merayakan sejenis apapun yang bisa berpotensi berkerumun masyarakat," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, tahap pemungutan suara sudah selesai, saat ini memasuki tahapan rekapitulasi suara sampai ditetapkannya pasangan calon kepala daerah terpilih oleh KPU setempat.
"Kami berharap semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dan pendukung agar menunggu penghitungan resmi dari KPU, sehingga semuanya harus menahan diri, tetap menghormati proses yang sedang berjalan," ujarnya.
Selain itu, menurut dia pasangan calon bupati dan wakil bupati juga tidak perlu mengklaim sepihak apalagi merayakan kemenangan sebelum keluar penetapan dari KPU.
"Kalau pun ada permasalahan hukum yang terjadi, silahkan tempuh melalui saluran yang sudah ditetapkan undang-undang. Tetap hindari mengumpulkan banyak orang, yang berpotensi timbulnya penularan COVID-19," ujar Donny.
Dia menambahkan, Polda Kalbar telah mengerahkan sebanyak 2.500 personel polisi untuk mengamankan penyelenggaraan pilkada di tujuh kabupaten di Kalbar.
"Sebanyak 2.500 personel polisi itu dikerahkan di tujuh kabupaten yang menyelenggarakan pilkada, yakni di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang," katanya.
Polda : Paslon jangan lakukan kegiatan berpotensi kerumunan
Jumat, 11 Desember 2020 14:14 WIB