Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching setelah dapat memulangkan delapan perempuan WNI atau PMI korban penyekapan di Miri, Sarawak, Malaysia, juga berhasil memperjuangkan pembayaran gaji mereka.
"Alhamdulillah setelah kami kontak pihak agen, gaji mereka ini bersedia dibayarkan. Memang tidak semuanya karena alasan pihak agen ada dua diantaranya baru bekerja belum satu tahun dan masih berutang ke pihak agen penyalur tenaga kerja di Indonesia sebesar Rp25 juta, sehingga dipotong dari gaji mereka," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno di Sanggau, Senin.
Untuk keamanan kata Yonny, gaji akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan kedelapan PMI tersebut ke UPT BP2MI Kalimantan Barat di PLBN Entikong.
"Setelah menjalani tes cepat, gaji mereka itu kami serah terimakan langsung ke masing-masing PMI tersebut sesuai dengan besaran gaji setiap dari mereka selama bekerja di sana. Dan hal itu disaksikan langsung oleh Kepala UPT BP2MI Kalimantan Barat, Erwin Rachmat," katanya.
Untuk diketahui, ada delapan orang WNI/PMI korban penyekapan dan tidak diberikan gaji oleh oknum agen PMI di Kota Miri, Sarawak. Kemudian kedelapan orang itu dibebaskan oleh Polisi Daerah Miri 14 November 2020. Kemudian 12 Desember 2020 mereka dipulangkan dengan bantuan KJRI Kuching.
Tim KJRI Kuching tanggal 10 Desember 2020 berangkat ke Miri menjemput kedelapan orang WNI tersebut. Oleh pihak Polisi Daerah Miri mereka sudah diperbolehkan pulang setelah menunggu 15 hari untuk menjadi saksi dari kasus TPPO oknum agen PMI yang mempekerjakan mereka.
Sementara sebelumnya, Maria Sipa, perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang merupakan salah seorang korban penyekapan di Miri, Sarawak Malaysia itu menyatakan dia dan tujuh pekerja asal Indonesia yang lainnya telah ditipu oleh agen penyalur pekerja di Malaysia karena tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan, dipaksa bekerja dalam keadaan sakit, dan diperlakukan dengan buruk oleh agen penyalur kerja di Sarawak.
"Saya sudah dua tahun tujuh bulan bekerja di Miri, Sarawak, Malaysia. Awalnya kami disuruh kerja di rumah majikan masing-masing seperti biasa, tapi lama-kelamaan, meskipun dalam sakit tetap dipaksa terus bekerja. Kalau tidak mau bekerja sehari saja gaji dipotong RM100 hingga RM200 serta mendapat perlakuan kasar," katanya.
Dia menuturkan bahwa saat di tempat penampungan dia dan kawan-kawannya hanya diberi beras.
Selain itu, agen penyalur pekerja membatasi akses keluar bagi Maria Sipa dan kawan-kawannya serta menyita telepon genggam dan uang mereka.
KJRI Kuching: Gaji 8 PMI korban penyekapan di Miri berhasil diperjuangkan
Senin, 14 Desember 2020 12:28 WIB