Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kota Singkawang, berinisial AH dan menyita barang bukti berupa 100 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu, mengatakan satu tersangka berinisial AH dibekuk dalam pengungkapan kali ini.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu di Kota Singkawang, menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat itu," katanya.
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, pada tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki berinisial AH di tepi jalan Terminal Induk, Kelurahan Sungai Wei, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
"Dari hasil penggeledahan terhadap AH, ditemukan satu bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat 101,88 gram," ungkapnya.
Selain narkotika jenis sabu, ada barang bukti lain yang turut diamankan, yakni berupa handphone dan satu unit motor, kata Yohanes.
Dia menambahkan, saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan barang bukti akan dilakukan uji ke BPOM Pontianak.
Polda Kalbar ringkus pengedar sabu di Singkawang
Sabtu, 20 Februari 2021 18:19 WIB