Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dampak dalam beberapa hari terakhir terjadi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi sehingga mulai menyebabkan kabut asap di kota itu.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis, mengatakan, saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kota Pontianak, Kalbar.
"Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta," katanya.
Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut yang rawan terbakar atau dibakar, katanya.
"Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini," kata Edi usai menghadiri rapat koordinasi antar lembaga dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kalbar.
Saat ini pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi Rabu kemarin. Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya.
"Ini juga sebagai warning atau peringatan bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan," kata Edi.
Aturan sanksi Karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.
"Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun, sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun, kami lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang," katanya.