Pontianak (ANTARA) - Perusahaan daerah (Perusda) Aneka Usaha Kalbar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar bidang tata usaha negara agar bisnis yang dijalankan tetap sesuai aturan dan bisa lebih maju.
"Landasan dan komitmen dalam pengelolaan Perusda Aneka Usaha Kalbar yakni baik, akuntabel dan transparan sehingga bisnis tetap besar. Untuk itu karena Perusda ini milik pemerintah dalam pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku maka kami menggandeng Kejati sebagai jaksa pengacara negara untuk membimbing kami agar sesuai aturan," ujar Direktur Perusda Aneka Usaha Kalbar, Syariful Hamzah Nauly di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sebagaimana arahan Gubernur Kalbar bahwa Perusda Aneka Usaha Kalbar untuk berkoordinasi dengan Kejati. Implementasi arahan tersebut dengan kerjasama yang dibangun bersama Kejati Kalbar.
"Dengan kerjasama ini diharapakan tidak terjadi hambatan dalam bisnis karena konflik hukum di Perusda. Sehingga Perusda Kalbar fokus memberikan kontribusi ke pemerintah daerah. Dengan demikian menjadi BUMD yang maju dan bisa mengoptimalkan potensi daerah," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan bahwa penandatangan kerjasama yang ada bukan hanya saat bersifat seremoni semata namun harus menjadi komitmen bersama untuk diterapkan di lapangan.
"Kerjasama yang ada ini tentu harus diimplementasikan di lapangan. Persoalan perdata dan tata usaha negara harus terus didiskusikan baik formal dan non formal. Sehingga dalam bisnis di lapangan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Perusda Kalbar memiliki peran strategis untuk pembangunan dan kemajuan daerah Kalbar. Potensi ekonomi yang harus digarap masih terbuka lebar seperti di pertanian,perikanan dan perkebunan. Potensi itu bisa menjadi lahan bisnis yang digarap Perusda tersebut.
"Saya melihat potensi Kalbar sangat besar dan masih belum optimal dikelola. Hal itu menjadi peluang bagi Perusda Kalbar. Tentu tujuan dari itu semua mampu sejahterakan masyarakat. Namun terus kita mengingatkan dalam menjalankan usahanya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Perusda Kalbar kerjasama dengan Kejati bidang tata usaha negara
Rabu, 17 Maret 2021 20:01 WIB