Putussibau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Masyhudi meminta agar perusahaan yang ada di Kalimantan Barat memiliki alat pendeteksi dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
" Perusahaan mempunyai hak dan kewajiban, hak memanfaatkan hutan sesuai peruntukkannya untuk diolah secara ekonomis sedangkan kewajibannya diantaranya adalah menjaga dan mencegah terjadi kebakaran di lahan miliknya," kata Masyhudi, saat kegiatan coffee morning terkait Karhutla yang dilaksanakan secara virtual, di Pontianak, Kamis.
Disampaikan Masyhudi, maksud dan tujuan diadakannya coffee morning adalah untuk mendapat solusi yang permanen agar tidak berulang setiap tahunnya kejadian Karhutla di wilayah Kalimantan Barat.
Ia mengharapkan ada kesepahaman dan kesepakatan diantara para pengusaha, masyarakat dan pemerintah dalam mencegah Karhutla.
Disebutkan Masyhudi, kejaksaan dengan syarat-syarat tertentu di beri kewenangan untuk membubarkan perusahan yang berbadan hukum apabila melakukan pelanggaran hukum.
Dikatakan dia, kejaksaan dalam penegakkan hukum tanpa kompromi, penegakkan hukum tersebut bisa melalui sanksi administrasi, pidana atau perdata.
Dengan surat kuasa kejaksaan bisa membubarkan perusahaan berbadan hukum, tapi itu adalah tindakan terakhir.
" Tujuan pertemuan ini adalah kita perlu mencari solusi yang permanen sebagai langkah preventif terutama terkait Karhutla," ucap Masyhudi.
Ditegaskan Masyhudi, pihaknya komitmen sesuai dengan instruksi presiden agar ikut membantu pendorongan usaha-usaha di sektor ekonomi melalui pengusaha besar maupun kecil agar menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan saling menguntungkan baik bagi pengusaha maupun bagi masyarakat dengan demikian diharapkan akan ikut membantu pemulihan ekonomi nasional.
" Jadi perlu ada komitmen kita semua, mulai dari pemerintah, masyarakat dan pihak perusahaan dalam mencegah Karhurla," kata Masyhudi.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta partispasi dari pemilik lahan untuk membuka jalan-jalan baru, kita tidak melarang perusahaan memakai jalan negara akan tetapi pemilik lahan harus ikut membantu perkembangan jalan demi kepentingan masyarakat.
" Saya tetap mendukung penegakkan hukum. Saya berharap tidak terjadi lagi Karhutla untuk menjaga kesinambungan usaha perkebunan khususnya demi menjaga sinergitas antara pemilik lahan dengan masyarakat," pesan Sutarmidji.