Pontianak (ANTARA) - Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto mengharapkan, penindakan terhadap pelanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak dan Singkawang akan lebih mengedepankan sisi humanis.
"Mari kita mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini," kata R Sigid Tri Hardjanto saat menghadiri Rakor penerapan PPKM Darurat di Makodam XII Tanjungpura, Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya Kota Pontianak dan Singkawang sebagai zona merah COVID-19, dan diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021, maka semua pihak harus bersinergi bersama seluruh Forkopimda dalam menangani COVID-19 di Kalbar.
Ia menambahkan petugas di lapangan harus memahami apa itu sektor esensial dan sektor kritikal, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan.
Sektor kritikal merupakan yang paling penting, yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.
Kemudian untuk sektor esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor, dan untuk sektor non esensial, seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan, katanya.
Sementara itu, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad juga menjelaskan dalam arahannya, agar personel di lapangan lebih mengedepankan fungsi pencegahan di semua level posko.
"Kami menerjunkan sebanyak 800 personel untuk membantu menciptakan situasi kondusif, bukan untuk menakuti masyarakat, tapi untuk melindungi masyarakat khususnya di Kalbar ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan, tabung oksigen di setiap rumah sakit harus disediakan sebanyak mungkin jangan sampai kosong.
“Tabung oksigen ditempatkan di dekat ruang rawat inap, kalau saat diperlukan harus ada, dan jangan ada rumah sakit memindahkan pasien yang sedang diberikan oksigen, sudah banyak kejadian yang memindahkan pasien akibatnya pasien tersebut meninggal dunia," jelas Sutarmidji.
Kapolda Kalbar: Penindakan pelanggar PPKM Darurat lebih kedepankan sisi humanis
Senin, 12 Juli 2021 17:47 WIB