Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Sebanyak 462 orang guru honorer maupun kontrak tidak lulus saat mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diadakan oleh Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
"Peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahun ini sebanyak 654 orang dan yang lulus cuma 192 orang, sisanya gagal," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HST Muhammad Anhar, di Barabai, Senin.
Anhar merincikan, guru yang lulus dibagi menjadi dua satuan pendidikan yakni SD dan SMP.
Untuk SD terdiri dari 173 orang ahli pertama guru kelas, 3 orang ahli pertama guru Penjasorkes dan total keseluruhan ada 176 guru.
"Sedangkan SMP, ahli pertama guru Bahasa Indonesia 2 orang, guru Bimbingan Konseling 5 orang, ahli pertama guru Penjasorkes 1 orang, dan guru Prakarya serta Kewirausahaan 8 orang. Jadi totalnya ada 16 orang untuk satuan pendidikan SMP," ujarnya.
Sedangkan yang belum lulus rinciannya adalah untuk SD sebanyak 328 orang dan SMP 134 orang.
"Setelah masa pengajuan sanggah selesai, jadwal selanjutnya yakni jawaban atas sanggahan tersebut yang akan berlangsung pada 12-18 Oktober dan pengumuman hasil sanggah I pada 20 Oktober mendatang," ujar Anhar menerangkan.
"Untuk guru yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I, mereka akan mengikuti seleksi selanjutnya. Ada tiga tahap seleksi. Pokoknya sampai kuota formasi guru terpenuhi," jelasnya.
Sedangkan guru yang dinyatakan lulus di setiap tahap, tidak lagi mengikuti seleksi tahapan selanjutnya dan pengumuman serta pemilihan formasi tahap II dilaksanakan 24-30 Oktober. Daftar peserta seleksi tahap II dimulai 4 November 2021.
Paling mencolok formasi ahli pertama guru Bahasa Inggris yang tidak lulus. Dari 52 orang yang mendaftar, tak ada satupun lulus. Begitu pula guru IPA, dari 7 orang mengikuti seleksi namun semuanya gagal.
Beberapa formasi lainnya seperti guru PPKN, TIK, dan Seni Budaya juga masih nihil. Bagi yang belum lulus boleh mengajukan sanggahan pada tanggal 10-12 Oktober 2021.
462 guru honorer di Hulu Sungai Tengah gagal tes PPPK
Senin, 11 Oktober 2021 20:27 WIB