Pontianak (ANTARA) - Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat bertekad untuk mempertahan prestasi terbaik ketiga di Indonesia dalam bidang pidana umum (pidum).
"Jadi saya di sini tetap ingin mempertahankan apa yang sudah dijalankan dan diraih Pak Kasi Pidum Kejari Ketapang lama ini," kata Kasi Pidana Umum Kejari Ketapang, Nyoman Hendra Oktafriadi di Ketapang, Selasa.
Nyoman baru dilantik sebagai Kasi Pidana umum Kejari Ketapang. Ia sebelumnya sebagai Kepala Bagian Sub Pembinaan Kejari Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Ia menjelaskan bahwa Kejari Ketapang saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pidum oleh Kejaksaan Agung pada 2021, khusus bagian Pidum Kejari Ketapang meraih peringkat ketiga se-Indonesia, khususnya dalam penanganan administrasi pada Case Management Sistem (CMS) yang connecting ke Satker seluruh Indonesia.
"Saya juga berterima kasih kepada telah berhasil meraih peringkat tersebut. Semoga saya bisa mempertahankan apa yang sudah dicapai dan akan berusaha berbuat semaksimal mungkin untuk lebih baik lagi," tambahnya.
Ditegaskannya, pada prinsipnya ia di Ketapang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat khususnya untuk melaksanakan tugas dan menduduki jabatan sebagai Kasi Pidum Kejari Ketapang.
"Artinya di Ketapang saya menjadi saudara baru semuanya yang ada di Ketapang. Saya mohon doa, petunjuk, bimbingan dan bantuan semua, termasuk kawan-kawan media. Kepala Kejari Ketapang menyampaikan saya diperintahkan segera beradaptasi serta menjalin kerja sama dan kompak dengan teman-teman stakeholder yang lain. Semoga semua bisa menjalin kerja sama yang baik khususnya pada penanganan perkara Pidum," harapnya.
Kejari Ketapang Selasa (2/11) melakukan pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hiras kepada Nyoman Hendra Oktafriadi, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Lasido Panjaitan kepada Wara Endrini di Aula Kantor Kejari Ketapang. Hiras pindah tugas ke Kejari Sanggau dan Lasido pindah ke Kejari Putussibau. Sedangkan Nyoman sebelumnya dari Kejari Mempawah dan Wara dari Kejari Landak.