Ketapang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo saat memimpin apel memperingati HUT ke-50 Korpri di Halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (29/11) mengingatkan OPD untuk mempersiapkan data sebaik-baiknya demi pelayanan publik.
Sekda berharap reward dan punishment sudah harus diterapkan. "Nanti akan ada penilaian terkait pelayanan publik setiap OPD. Bagi yang memperoleh predikat terbaik akan diberi reward, dan yang menempati urutan sampai dengan urutan ketiga dari bawah, akan diberi punishment," ungkap Sekda.
Baca juga: Pemkot Pontianak terima peringkat tiga BKN Award 2021
Sekda pun mengajak semua aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu kompak dan tertib serta berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi sehingga tercipta pemerintahan yang berwibawa sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.
"Saya harap kita bekerja secara baik, bersih dan berwibawa, jangan takut adanya intervensi dan lainnya. Bekerjalah sesuai aturan agar di kemudian hari tidak bermasalah dengan hukum," imbaunya.
Sekda juga meminta setiap ASN di Lingkungan OPD masing-masing membuat inovasi, berbasis teknologi dan melakukan pelayanan dengan metode jemput bola. Selanjutnya, ia juga mengingatkan upaya pencegahan COVID-19, yaitu vaksinasi dan prokes mengingat Ketapang hingga November ini masih berada pada PPKM zona kuning.
Baca juga: Bupati Muda ajak pegawai Kubu Raya terus berinovasi layani masyarakat
Hal itu karena target vaksinasi Ketapang masih di bawah 50 persen. "Saya harap masyarakat khususnya ASN agar segera mendaftarkan diri untuk di vaksin. Para camat dan kades agar jemput bola terkait pelaksanaan vaksinasi ini," harap dia.
"Kita akan permudah apabila ada kendala terkait pendaftaran vaksinasi. Sehingga target vaksinasi Ketapang yang ditetapkan bisa tercapai bahkan bisa melampaui," lanjut Sekda.
Pada apel ini ia juga memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya secara simbolis kepada Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Ketapang yang dinilai bekerja dengan penuh kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Serta dengan penuh pengabdian, kejujuran dan kedisiplinan secara terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Baca juga: Edi Kamtono sebut Anggota Korpri harus beradaptasi dengan perubahan
Baca juga: Sutarmidji minta Korpri bantu percepatan vaksinasi
Baca juga: Wabup Sujiwo ajak ASN Kubu Raya rutin lakukan donor darah
Sekda Ketapang siapkan reward dan punishment OPD
Selasa, 30 November 2021 9:13 WIB