Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat Sugeng Hariadi mengatakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkat SMA/SMK di Kalbar akan tetap berjalan seperti yang sudah dilakukan selama ini, meski adanya edaran yang di keluarkan oleh Kemendikbud Ristek.
"Untuk proses PTM SMA di Kalbar masih sejalan dengan edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek. Untuk SMA sederajat tidak ada masalah karena PTM masih berjalan 50 persen dan belum ada yang 100 persen," kata Sugeng di Pontianak, Minggu.
Sampai saat ini, katanya PTM di Kalbar belum dilaksanakan 100 persen, karena semua SMA sederajat belum memenuhi syarat. Syarat itu kaitannya dengan capaian vaksinasi kedua lansia harus 50 persen.
"Sementara di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat belum ada vaksinasi lansia kedua yang sudah 50 persen. Jadi PTM masih tetap 50 persen," tuturnya.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap pembelajaran tatap muka yang sudah digelar hingga saat ini. Salah satu evaluasinya melakukan tes antigen ke sekolah-sekolah.
"Di Pontianak sudah digelar dan hasilnya negatif semuanya," katanya.
Ia melanjutkan evaluasi lain yang dilakukan terkait dengan penerapan protokol kesehatan, di mana semuanya dilaksanakan dan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan keluhan baik dari sekolah maupun siswa.
Seperti diketahui, dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Kemudian pelaksanaan PPM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 satu, level 3 tiga, dan level 4 empat tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
Lalu penghentian sementara PPM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat edaran itu dikeluarkan karena mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan COVID-19 dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.