Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resort Kayong Utara mencatat ada tiga kasus narkoba di lokasi penangkapan yang berbeda di daerah itu yang sudah ditangani selama pertengahan Maret 2022.
“Sejak awal hingga pertengahan Maret 2022 dengan jumlah tersangka 5 orang dan TKP ada di dua tempat baik di Sukadana juga di Ketapang. Dari barang bukti yang diamankan ada 118 gram narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat saat dihubungi di Sukadana, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa jika diasumsikan 1 gram sabu itu bisa menghancurkan 10 orang, berarti dari jumlah barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Kayong Utara sudah menyelamatkan 10 ribu lebih orang selama pertengahan Maret di negeri bertuah tersebut.
“Rata - rata modus operandi yang digunakan para tersangka untuk mendapatkan barang dari luar Kabupaten Kayong Utara. Sehingga kita ketika mendapatkan informasi itu kita melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai kita melakukan penangkapan," kata dia.
Ia mengatakan agar persoalan narkoba perlu keseriusan dan solidaritas tinggi dari setiap elemen masyarakat untuk mengungkap setiap kasus yang terjadi.
"Harapan kita ke depan saling bahu membahu untuk memberantas narkoba. Kami tidak bisa apa-apa tanpa bantuan semua pihak termasuk rekan-rekan media. Kalau kami bergerak tetap ketahuan karena ruang lingkup Kayong Utara itu sangat kecil," jelasnya.