Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN ULP Tanjung Uban senilai Rp52 juta, yakni berinisial IA, DI, dan JR.
"Ketiga pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki di Bintan, Selasa.
Baca juga: Korsleting di Jalan Balai Pustaka akibat kabel tanah terbakar
Baca juga: Satgas TMMD tebang pohon halangi kabel listrik
Baca juga: Empat rumah di Pondok Suguh terbakar akibat arus pendek listrik
Ardiyaniki mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat dicuri dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.
Setelah menerima laporan tersebut, katanya, personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Senin (30/5).
"Para pelaku berhasil kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Pontianak minta PLN-Telkom membenahi kabel dan tiang
Baca juga: PLN UP3 Singkawang pelihara kabel jaringan listrik
Baca juga: Kabel gosong, PLN Sekadau minta maaf listrik Sungai Ayak padam
Atas kejadian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter seharga Rp52 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.
"Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," katanya.
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ardiyaniki mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada sehingga tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana.
Polisi tangkap pencuri kabel PLN senilai Rp52 juta
Selasa, 7 Juni 2022 13:40 WIB