Pontianak (ANTARA) - Untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan fungsi dalam upaya percepatan penurunan stunting (kekerdilan) atau gagal tumbuh pada anak, tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kalimantan Barat, melakukan pertemuan dalam rangka konsolidasi dan koordinasi, yang dilaksanakan di ruang rapat BKKBN Kalbar.
“Pertemuan tersebut diadakan untuk menyamakan persepsi mengenai tugas yang diemban oleh Satgas. Dibentuknya satgas diharapkan dapat memberikan dukungan secara teknis dalam fungsi koordinasi, konsultasi dan fasilitasi dalam program percepatan penurunan stunting khususnya di Kalbar,” kata Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar, Muslimat di Pontianak, Senin.
Baca juga: Hilangkan ego sektoral untuk percepatan penanganan stunting
Baca juga: Norsan minta Pemerintah Kabupaten Sambas maksimalkan upaya pencegahan stunting
Baca juga: Bantu cegah stunting, Mahasiswa perlu lakukan identifikasi masalah di desa
Ia mengatakan, tim satgas ini dibentuk di seluruh provinsi di Indonesia dan direkrut oleh perwakilan BKKBN di tingkat provinsi untuk membantu tugas-tugas nya dalam program percepatan penurunan stunting di Kalbar.
“Dengan dibentuknya satgas diharapkan konvergensi program dan kegiatan dari berbagi sektor dapat berjalan dengan baik,” Imbuh Muslimat
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Manajer Program (KPM) Aida Mokhtar mengatakan bahwa tujuan khusus dibentuknya satgas itu merupakan penguatan advokasi dan komunikasi kebijakan berkaitan dengan percepatan penurunan stunting, penguatan koordinasi multi sektor dan multi pihak, penguatan pengelolaan satu data stunting dan penguatan pemantauan serta evaluasi dan pelaporan percepatan penurunan stunting.
Dalam pertemuan itu dilaporkan berbagai progres dan kendala di lapangan, sehingga satgas tingkat provinsi dapat merumuskan solusi dan rekomendasi guna mengatasi masalah yang terjadi di kabupaten/kota yang didampingi oleh Technical Assistent (TA).
“Kami berharap agar teman-teman, satgas dapat memahami berbagai regulasi seperti Perpres 72 Tahun 2021, serta peraturan kepala BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang RAN PASTI serta berbagi pedoman teknis yang terkait dengan program percepatan penurun stunting,” ujarnya.
Baca juga: BKKBN gandeng perguruan tinggi di Kalimantan Barat cegah stunting
Baca juga: Kabupaten Bengkayang terus berupaya mengentaskan stunting
Baca juga: Dengan anggaran terbatas, BKKBN tetap beristiar turunkan angka stunting
Manajer Data dan Monev, Indah Budiastutik juga memaparkan tentang progres pelaksanaan program dan kegiatan dalam percepatan penurunan stunting seperti pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sampai ke tingkat desa/kelurahan, pembentukan tim Audit Kasus Stunting (AKS), pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan terlaksananya kegiatan orientasi TPK.
“Dimana selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting, supaya TA kabupaten/kota tetap disupport dan mendorong masing-masing OPD yang ada di wilayah kerjanya,” kata Indah.
Indah mengatakan, semua kabupaten/kota sudah menerbitkan SK lokus stunting, hanya saja mini lokakarya yang beluk berjalan sesuai harapan, di mana harusnya lokakarya dilakukan setiap bulan.Semoga setelah pertemuan ini, semua program, kegiatan dan data yang menjadi luaran PPS dapat berjalan dengan lancar.
Dian Astuti, Manajer Program dan Kegiatan, Office Assistant juga menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh manajer program dan rekap yang di lakukan manajer data bahwa masih ada tim TPK yang belum terbentuk, “demikian juga mengenai tim audit kasus stunting belum ada satupun kabupaten/kota yang melaksanakannya, bahkan masih tahap pembentukan TIM,” jelas Dian.
Baca juga: Dari Rp34 triliun, BKKBN dapat anggaran Rp810 miliar untuk tangani stunting
Baca juga: Bidan Sintang cek kesehatan balita gratis cegah generasi stunting
Baca juga: Keluarga Berisiko Stunting di Landak mencapai 44 ribu lebih