Pontianak (ANTARA) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sungai Teluk Batang, Dinas Perhubungan Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Dahlan mengatakan sejumlah armada sungai di pelabuhan Teluk Batang tidak beroperasi karena tidak mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) lembaga yang berwenang mengeluarkan surat berlayar di sungai maupun danau.
Kewenangan memberikan SPB itu ditarik dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan dan dikembali ke pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 2021 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau.
"Untuk sementara ini klotok tidak jalan, off dulu berhubung karena mereka tidak mempunyai surat izin berlayar, yang sebelumnya diterbitkan oleh Dishub kabupaten atau kota yang mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB). Untuk saat ini pemberian SPB tersebut diambil BPTD. Jadi kalau mereka berlayar mereka tidak memiliki payung hukum, jadi ini yang dikhawatirkan seperti itu," kata Dahlan, Minggu.
Ia tidak mengetahui hingga kapan klotok tersebut tidak berlayar sambil menunggu informasi sementara yang ia terima belum dapat diperkirakan. Bisa saja tambah dia, sampai angkutan air tersebut memperoleh izin.
"Pengusaha baru berlayar sampai dapat surat persetujuan berlayar dari BPTD, itu Info sementara yang saya terima dari BPTD Kemenhub yang ada di Terminal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat," tambah dia.
Sementara, terpisah salah satu pemilik usaha angkutan air speedboat di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, Ax mengatakan untuk informasi beralihnya izin berlayar dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub baru memperoleh kabar pagi ini, Minggu (24/7).
“Saya dapat Info pagi ini (Minggu 24/7) dari Perhubungan Pontianak dan Kabupaten Kayong Utara sudah tidak mengeluarkan surat jalan untuk speed. Pagi ini speed Sinergi masih jalan, karena kita tidak di kasi tau dan penumpang sudah di tempat,”lanjut dia.
Dalam hal ini, dirinya berharap dapat memberikan solusi terbaik, dan dapat memberikan solusi terbaik. Sebab, semua aktivitas masyarakat terganggu atas hal ini.
“Kami mengharapkan ada solusi terbaik, kami bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, harusnya diberikan waktu dan sosialisasi masalah ini,” tutupnya.
Angkutan Sungai di Teluk Batang tidak berlayar karena tidak berizin
Minggu, 24 Juli 2022 20:56 WIB