Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Bea Cukai Nanga Badau perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu, Heri Purwanto mengatakan belum bisa melayani pembuatan atau perpanjangan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) karena masih menunggu penerbitan pas merah oleh imigrasi.
"Untuk saat ini kami baru bisa melayani pelintas pemegang paspor, sedangkan pelintas KILB bisa kita layani kalau sudah ada diterbitkan pas merah dari imigrasi," kata Heri Purwanto, di Putussibau Kapuas Hulu Kalbar, Senin.
Baca juga: Pintu batas negara RI-Malaysia di Badau resmi dibuka
Baca juga: Legislator harap Pos Lintas Batas Negara cegah praktek ilegal
Baca juga: HUT RI, Pos Lintas Batas Indonesia-Malaysia Tutup
Baca juga: Pemkab Sintang Siapkan Lahan Pos Lintas Batas
Disampaikan Heri, pelayanan dan pengawasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau bagi pelintas pemegang paspor dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan untuk waktu operasional pihak Malaysia pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB (waktu Negara Malaysia).
Sedangkan untuk, pelayanan penerbitan atau perpanjangan pemegang KILB tetap akan dilayani apabila sudah diterbitkan pas merah dari pihak imigrasi yang diperuntukkan bagi warga lima kecamatan, yaitu Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu.
Baca juga: BNPP bahas perdagangan lintas batas di PLBN Aruk
Baca juga: Tim Bhakti Negeri Kunjungi Desa Sejaro Bengkayang
Baca juga: Tim Bakti Negeri Dua Minggu Susuri Perbatasan
"Kita tinggal menunggu dari pihak imigrasi saja, untuk pelayanan KILB," ucapnya.
Dia menjelaskan pemegang KILB diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas pemasukan barang-barang kebutuhan bahan pokok yang dibawa oleh warga lima kecamatan perbatasan dengan batasan nilai barang impor maksimal RM 600,00 per orang perbulannya.
Jika sudah ada pas merah, kata Heri, maka pelayanan pembuatan dan perpanjangan KILB itu bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai Badau mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca juga: Menkominfo tegaskan prinsip Indonesia tentang arus data lintas batas
Baca juga: Imigrasi Entikong gandeng PT Pos tingkatkan pelayanan
Baca juga: Bea Cukai Nanga Badau tertibkan KILB Indonesia-Malaysia
Baca juga: Pintu Lintas Batas Jagoi Babang Perhatian Polda
"Pembuatan KILB itu gratis, dengan syarat warga membawa Pas Lintas Batas (pas merah) yang asli dan fotocopy, serta KTP elektronik dan materai Rp10 ribu," jelas Heri.
Dikatakan Heri, nantinya masyarakat yang telah memiliki KILB tidak perlu repot-repot melintas ke Lubok Antu Malaysia untuk berbelanja barang kebutuhan bahan pokok sehari-hari tapi dapat memanfaatkan keberadaan Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok Perbatasan PT Tribuana Tunggal Sakti yang menyediakan dan menjual barang-barang kebutuhan pokok yang berlokasi di Desa Badau.
Baca juga: Perpusnas bangun pojok baca digital di Pos Lintas Batas Negara
Baca juga: TNI laksanakan Operasi Teritorial di perbatasan RI-Malaysia tahun 2022
Baca juga: Polsek Sanggau Ledo dan Polres Bengkayang ikut kampanye pelindungan terhadap anak
Selain itu, kendaraan yang keluar masuk diharuskan mengisi formulir bongkar barang atau Vehicle Declaration (VhD) yang telah disediakan oleh bea cukai
"Bongkar barang atau VhD ekspor sementara bagi kendaraan yang teregisterasi Indonesia yang akan keluar menuju Lubok Antu Malaysia," katanya.
Untuk besarnya pungutan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia setibanya di Malaysia.
Baca juga: 450 personel Yonif 642/Kps siap ditempatkan di 29 pos perbatasan Indonesia-Malaysia
Baca juga: Empat warga Timor Leste masuk wilayah indonesia lewat jalan tikus
Baca juga: Kapolda Kalbar tinjau Pos lintas batas negara Indonesia - Malaysia
Dia juga menyebutkan untuk bongkar barang atau VhD Impor sementara bagi kendaraan yang teregisterasi negara asing akan masuk ke Badau, ada pembayaran premi asuransi Jasa Raharja Rp370.000 ribu dan retribusi tanda nomor kendaraan bermotor sementara dari kepolisian sebesar Rp400 ribu untuk waktu maksimal 30 hari sedangkan pelayanan Bea Cukai tidak ada biaya.
Perlu juga diketahui masyarakat, kata Heri, untuk semua pelayanan Bea Cukai Badau adalah gratis tanpa biaya.
Baca juga: Indonesia usulkan studi kelaikan tiga rute baru bus lintas batas Malaysia
Baca juga: Ribuan warga asing ke Kapuas Hulu dalam tiga bulan
Baca juga: Peninjauan PLBN Aruk Sambas
Masyarakat diimbau untuk mentaati ketentuan perlintasan di PLBN Badau yang telah diberlakukan.
"Kami juga mohon dukungan dari masyarakat agar Bea Cukai Badau yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk dapat menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan jika ada pegawai di lapangan yang melanggar kode etik dan komitmen pelayanan agar melaporkan kepada kami," tegas Heri.
Baca juga: Indonesia-Malaysia sepakati tinjau ulang perjanjian perdagangan lintas batas
Baca juga: Penumpang bus di terminal ALBN Sungai Ambawang meningkat
Baca juga: Indonesia ekspor 1.417 ton komoditas pertanian melalui PLBN Badau
Layanan KILB warga perbatasan di PLBN tunggu penerbitan pas merah
Selasa, 2 Agustus 2022 12:53 WIB