Pontianak (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Barat, Tariyah yang baru terpilih mengatakan, Ombudsman Kalbar akan komitmen untuk menyelesaikan 30 laporan aktif dari masyarakat Kalbar yang belum diselesaikan tahun ini.
“Kami telah menerima sebanyak 308 laporan masyarakat sejak bulan Januari hingga Desember 2022. Kemudian, dari 308 laporan itu lebih dari 90 persen sudah kami selesaikan dan tinggal 30 laporan aktif, ini menjadi komitmen dan program kami untuk segera kami selesaikan,” kata Tariyah di Pontianak, Selasa.
Tari mengatakan, proses penyelesaian laporan di Ombudsman tersebut diklasifikasi dalam tiga bentuk yakni laporan kelas ringan , sedang dan berat. Sementara laporan yang belum terselesaikan itu masuk pada laporan sedang dan berat, yang memakan waktu empat hingga enam bulan.
“Sementara untuk ke 30 laporan masyarakat yang belum diselesaikan oleh ombudsman Kalbar salah satu penyebabnya adalah faktor tindak ada titik terang dari pihak pelapor dalam memberikan respon terhadap penyelesaian laporan yang disampaikan,” terang Tari.
Ia menambahkan, Ombudsman Kalbar telah berdiri selama 10 tahun dan berdasarkan klasifikasi instansi terlapor dari tahun pertama hingga tahun ke sepuluh, yang paling dominan dilaporkan oleh masyarakat yaitu kantor pertanahan, institusi kepolisian dan instansi pemerintahan.
Ke depan kata Tari, dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat , maka Ombudsman Kalbar di tahun 2023 akan melakukan jemput bola dalam penanganan laporan kepada masyarakat yang wilayah terpencil, terjauh dan terluar (3T).
Tari menambahkan, Ombudsman Kalbar dalam menyelesaikan 30 laporan aktif masyarakat yang belum diselesaikan tersebut akan membangun sinergitas dengan sejumlah stakeholder.
“Untuk menyelesaikan laporan itu kami dari Ombudsman akan membangun sinergitas dengan pemerintah setempat, kemudian akademisi termasuk mahasiswa, masyarakat, media dan menyusul pengusaha. Insyaallah dalam waktu dua bulan ke depan ini segara kami lakukan,” pungkas Tari.