Kapuas Hulu (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat membentuk posko hak pilih di masing-masing pengawasan kecamatan untuk mensukseskan proses pencocokan dan penelitian data pemilihan menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024.
"Semua panwascam wajib membuka posko hak pilih, sehingga jika ada masyarakat yang tidak terdaftar dan terlewatkan oleh petugas coklit atau petugas pantarlih, maka bisa menyampaikan ke posko hak pilih di masing-masing panwascam," kata Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an usai memimpin apel patroli pengawasan, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Musta'an menjelaskan jajaran Bawaslu Kapuas Hulu dan pengawas adhoc (panwascam) hingga jajaran panitia pengawas kelurahan dan desa (PPKD) memastikan semua warga Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah berhak memilih sesuai coklit dan terdaftar sebagai pemilih.
"Jika ada yang tidak terdaftar panwascam mesti segera melakukan saran perbaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau petugas pemutakhiran data pemilihan (pantarlih), kami pastikan saran perbaikan itu dilaksanakan oleh PPK dan melakukan patroli pengawasan secara rutin," katanya.
Baca juga: HMI Sambas siap berkolaborasi dengan Bawaslu sukseskan pemilu
Dia mengatakan panwascam bersama PPKD mesti melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran dirinya terdaftar sebagai pemilih.
"Sosialisasi dapat dilakukan kepada ormas, organisasi kepemudaan dan kelompok-kelompok masyarakat yang ada di wilayah masing-masing," ucapnya.
Menurut Musta'an, persoalan mengawal hak pilih tidak saja menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya partai politik sebagai peserta Pemilu dengan memberikan pendidikan politik kepada konstituennya.
"Kawal betul-betul hak pilih bagi masyarakat yang rentan hak konstitusionalnya terabaikan seperti penyandang disabilitas, komunitas adat, dan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan dan pedalaman," pintanya.
Oleh sebab itu, kata Musta'an, semua panwascam wajib membuka posko hak pilih, sehingga jika ada masyarakat yang tidak terdaftar dan terlewatkan oleh petugas coklit atau petugas pantarlih, maka bisa menyampaikan ke posko hak pilih di masing-masing panwascam.
Baca juga: Bawaslu bahas indeks kerawanan Pemilu di Kota Singkawang
Bawaslu Kapuas Hulu bentuk posko hak pilih untuk Pemilu 2024
Senin, 27 Februari 2023 15:03 WIB