Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) dari warga Padang Baru, Jorong Surabayo atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (8/11)
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rusdiyan P. Ritonga, di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan trenggiling itu langsung diserahkan ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung oleh Rahmat Idul Fitri (26).
"Rahmat Idul Fitri menyerahkan trenggiling, karena ia mengetahui satwa itu dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," katanya.
Ia mengatakan trenggiling itu ditemukan Rahmat Idul Fitri saat melintas di jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (7/11) malam.
Melihat ada satwa dilindungi, tambahnya, ia mengamankan satwa itu dan membawa ke rumahnya untuk diserahkan ke BKSDA Sumbar.
Baca juga: Sukamara lepas liar rusa sambar di kawasan Suaka Margasatwa
"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya," katanya.
Ia menambahkan hasil observasi trenggiling tersebut berjenis kelamin betina, dengan berat sekitar lima kilogram dan kondisi sehat.
Dengan kondisi itu, satwa itu langsung di rilis atau dilepasliarkan ke habitatnya di hutan konservasi.
"Trenggiling itu langsung dilepasliarkan ke habitatnya setelah kami melakukan observasi," katanya.
Ia mengakui, trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi IUCN sebagai critically endangered atau
status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat.
status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
"Sesuai pasal 21 undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya," katanya.
Ia menambahkan, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar menerima delapan ekor satwa dilindungi dari warga selama 2023 dengan jenis trenggiling dua ekor, ungko tiga ekor, elang brontok dua ekor, burung hantu satu ekor dan kukang satu ekor
Sedangkan pada 2022 sebanyak empat ekor jenis burung hantu satu ekor, kukang satu ekor, elang satu ekor dan trenggiling satu ekor.
Baca juga: WN Vietnam terancam lima tahun penjara akibat selundupkan satwa dilindungi