Pontianak (ANTARA Kalbar) - PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat mencatat ada 102 aset yang hingga kini belum mempunyai sertifikat.
"Makanya, kami menggandeng Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat agar mempunyai kekuatan hukum. Ini juga tindak lanjut kesepahaman serupa di tingkat pusat," kata General Manajer PLN Kalbar Daniel S Bangun di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman PLN dengan BPN Kalbar di Sungai Raya, Kamis.
Secara keseluruhan PLN Kalbar mempunyai 385 persil tanah/bangunan, dengan rincian berstatus hak guna bangunan (HGB) sebanyak 207 persil, hak pakai 76 persil. Sisanya belum bersertifikat sebanyak 102 persil.
Menurut Daniel S Bangun, aset yang belum bersertifikat tersebut merupakan pengadaan baru yang sudah dibayar ganti rugi ke pemilik.
Ia melanjutkan, dari pengadaan baru itu, sekitar 60 persil diantaranya lahan untuk tapak tower transmisi.
Daniel S Bangun menambahkan, aset PLN akan terus berkembang, misalnya mesin pembangkit, saluran transmisi dan lainnya.
"Bagi PLN sendiri, tanah sifatnya sangat strategis," katanya menegaskan.
Latar belakang kesepahaman untuk percepatan pembuatan sertifikat itu juga guna mengurangi potensi sengketa.
Kepala BPN Kalbar Emmiel AE Poluan mengatakan, tindak lanjut nota kesepahaman dari pusat perlu diteruskan ke daerah.
"Aset PLN yang ada perlu diperkuat dengan payung hukum, yakni sertifikat," kata dia.
Ia meminta PLN cepat mengajukan permohonan serta memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat.
"Terlebih PLN merupakan BUMN, sehingga harus mematuhi persyaratan terkait penyertaan milik negara," kata Emmiel AE Poluan.
102 Aset PLN Kalbar Belum Bersertifikat
Kamis, 19 April 2012 15:37 WIB
kami menggandeng Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat agar mempunyai kekuatan hukum.