Semarang (ANTARA Kalbar) - The Voice of America (VoA) mengusulkan penghapusan ayat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang melarang media asing menyiarkan berita secara langsung, menyusul rencana DPR RI melakukan revisi terhadap UU Penyiaran tersebut.
"Alasan mereka karena hal tersebut justru membatasi akses masyarakat terhadap informasi dari berbagai sumber," kata anggota Kaukus DPR RI-AS dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, melalui perangkat komunikasi kepada ANTARA di Semarang, Sabtu, usai berkunjung ke Kantor Pusat VoA (Suara Amerika).
Ketua Kaukus DPR RI-AS Priyo Budi Santosa beserta rombongan berada di Washington DC, sejak Senin (23/4) juga mengunjungi VoA--siaran multimedia (radio, televisi, dan internet)--yang merupakan lembaga penyiaran internasional milik pemerintah Amerika Serikat. Mereka diterima oleh Norman G. Goodman, Ph.D., Chief Indonesian Service VoA.
Dalam pertemuan dengan Norman dan staf VoA, Eva dan anggota Kaukus DPR RI-AS lain, seperti Peggy Patrisia Pattipi dari Fraksi PKB, Didi Irawadi (Fraksi Partai Demokrat), Bobby Adhityo (Fraksi Partai Golkar), Teguh Juwarno (FPAN), Ahmad Yani (FPPP), dan Akbar Faisal (Fraksi Hanura), menerima aspirasi mereka terkait dengan rencana DPR RI merevisi UU Penyiaran.
Pada kesempatan bertemu dengan anggota DPR RI, Kamis (26/4), staf VoA mengusulkan penghapusan ayat yang melarang lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang menyiarkan berita secara langsung karena substansinya sudah tidak relevan. Pasalnya, masyarakat sudah dapat mengunduh siaran berita langsung dari Internet.
Anggota Kaukus DPR RI-AS lantas menyarankan mereka untuk menuliskan usulan tersebut dalam bentuk "position paper" sehingga DPR RI bisa menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme standar.
Kaukus berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(D007)
VoA Usulkan Penghapusan Larangan Siaran Langsung
Sabtu, 28 April 2012 15:34 WIB
Alasan mereka karena hal tersebut justru membatasi akses masyarakat terhadap informasi dari berbagai sumber.