Pontianak (ANTARA Kalbar) - Sekitar 340 ribu peserta pasif Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Provinsi Kalimantan Barat belum klaim asuransi sejak tahun 2000 hingga sekarang, kata Kepala Cabang PT Jamsostek provinsi setempat Lamsir Sianturi.
"Peserta pasif Jamsostek itu, dari tenaga kerja yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sebuah perusahaan, namun masih terdaftar pada Jamsostek," kata Lamsir Sianturi di Pontianak, Jumat.
Ia mengingatkan, para peserta pasif Jamsostek itu untuk segera mengurus pengklaiman asuransinya, karena batas minimal klaim asuransi lima tahun sejak terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Adapun persyaratan dalam pencairan asuransi Jamsostek cukup membawa kartu peserta Jamsostek dan menunjukkan surat keterangan yang menyatakan pernah bekerja pada suatu perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Lamsir menyatakan hingga kini sebanyak 200 perusahaan di Provinsi Kalbar dalam sepuluh tahun terakhir menunggak pembayaran iuran Jamsostek dengan nilai sebesar Rp15 miliar.
"Tunggakan pembayaran iuran tersebut terjadi sejak tahun 2000 hingga sekarang dengan jumlah sebesar Rp15 miliar," ujarnyam.
Ia menjelaskan, berbagai alasan sehingga pihak perusahaan menunggak dalam membayar iuran Jamsostek, seperti keuangan perusahaan yang sedang mengalami masalah.
(A057)
Jamsostek: 340 Ribu Peserta Kalbar Belum Klaim Asuransi
Jumat, 18 Mei 2012 10:04 WIB