Jakarta (ANTARA Kalbar) - Ikatan Tukang Gigi Indonesia (ITGI) mengancam akan menduduki
kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jika peraturan Permenkes
1871/Menkes/Per/IX/2012 tentang penutupan prakterk tukang gigi tetap
diberlakukan.
"Kalau tetap dilaksanakan nanti kami ITGI di
seluruh Indonesia akan menduduki instansi yang mengeluarkan peraturan
tersebut yaitu Kemenkes di Jakarta," kata Sekertaris Jenderal ITGI
Faisol Abrori, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan
diberlakukannya peraturan tentang penutupan praktek tukang gigi, puluhan
ribu tukang gigi terancam tidak lakukan praktek lagi. "Kami tidak punya
pekerjaan lain," kata dia.
Setelah melakukan orasi selama 1 jam
di depan kantor Komnas HAM, akhirnya para demonstran yang terdiri dari
tukang gigi di seluruh Jabodetabek diterima oleh Wakil Ketua 1 Komnas
HAM, Joseph Adi Prasetyo di kantornya.
"Kami akan coba menampung aspirasi dari kalian (tukang gigi) yang ingin disampaikan ke Kemenkes dan pihak lainnya," kata Joseph.
(tia)
Tukang Gigi Ancam Duduki Kemenkes
Rabu, 13 Juni 2012 13:45 WIB