Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Jumat, menyerahkan sebanyak 45 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Jepara, Jawa Tengah, ke Dinas Sosial provinsi setempat untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing.
"Tadi siang sebanyak 45 TKI asal Jepara, bersama 11 orang TKI di bawah umur asal Kupang, Nusa Tenggara Timur diserahkan ke Dinsos Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.
Mukson menjelaskan, semua proses sudah dilakukan pada puluhan TKI ilegal tersebut, tinggal menunggu dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
"Kamu belum mengetahui secara pasti kapan TKI tersebut dipulangkan, karena sudah kewenangan Dinsos Kalbar," kata Mukson.
Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan Nurkolis (asal Jepara) yang menjadi calo atau perekrut para TKI asal Jepara itu sebagai tersangka.
(A057)