Pontianak (ANTARA Kalbar) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu melarang keras setiap sekolah melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru (PSB) baik untuk tingkat SD hingga SMA, namun hanya Komite sekolah yang boleh melakukan pungutan, dengan mekanisme yang jelas.
"Saya tegaskan, tidak ada pungutan dalam penerimaan siswa baru baik untuk tingkat SD, SMP maupun SMA. Hal itu sudah saya paparkan dalam pertemuan dengan seluruh UPT, kepala sekolah dan guru beberapa waktu lalu," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kapuas Hulu, Antonius, dihubungi Selasa.
Dia menyatakan juga sudah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah, untuk menegaskan kembali kepada sekolah-sekolah semua jenjang pendidikan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk dan alasan apa pun yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru.
"Kalau sekolah yang merencanakan, sekolah melakukan pungutan dan sekolah yang menggunakan uang hasil pungutan tersebut maka tidak dibenarkan," katanya.
Antonius menyatakan, yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru hanya Komite Sekolah, namun harus melalui kesepakatan orang tua siswa.
"Mengapa komite diperbolehkan, karena komite memiliki badan hukum sendiri dan sebagai lembaga mitra sekolah. Sehingga semestinya komite sekolah memiliki program kerja, kalau komite juga dipasung serba tidak boleh, apa gunanya komite," tuturnya.
Walau pun diperbolehkan, namun mesti melalui mekanisme rapat komite. Bahkan komite diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga seperti perusahaan sepanjang untuk kemajuan sekolah.
Itu pun hanya untuk biaya inventaris, misalnya untuk membuat pagar sekolah, taman sekolah dan lain-lain. "Kalau idenya oleh komite sekolah, dilaksanakan oleh komite sekolah, dan melalui keputusan rapat komite, itu sah-sah saja," kata Anton.
Dia kembali menegaskan, bila ada sekolah yang melakukan pungutan, dia mempersilakan bagi orang tua atau masyarakat untuk melapor kepada dirinya. Akan ada sanksi bagi sekolah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai kepala sekolah.
"Sanksi-sanksi tersebut sudah ada dalam surat edaran kita," katanya.
(pso-171)
Dinas : Komite Sekolah Boleh Lakukan Pemungutan PSB
Selasa, 26 Juni 2012 19:47 WIB
Kalau sekolah yang merencanakan, sekolah melakukan pungutan dan sekolah yang menggunakan uang hasil pungutan tersebut maka tidak dibenarkan.