Jakarta (ANTARA Kalbar) - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far mendesak pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan jihad memberantas peredaran narkoba yang semakin mengancam Bangsa Indonesia.
"Pemerintah harus benar-benar melakukan jihad pemberantasan jual beli narkoba di Lapas karena kondisinya sudah sangat akut, darurat, dan memprihatinkan," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba, termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tinggal pelaksanaan dan penegakan hukumnya.
Selain itu juga ada Instruksi Presiden No 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.
Pada bagian kedua poin 4 huruf (e) Inpres tersebut menyebutkan bahwa pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba.
Marwan berpendapat, perlu memperberat hukuman bagi petugas Lapas yang terlibat peredaran narkoba, salah satunya dengan merevisi UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Di samping itu, ia menambahkan, harus dilakukan peningkatan sumber daya manusia seluruh petugas Lapas. "Kecanggihan alat apapun yang disediakan BNN untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas tidak akan efektif dan berjalan maksimal jika SDM petugas Lapas masih rendah," ujarnya.
Lebih lanjut dikemukakannya bahwa harus ada pula aturan yang jelas soal reward and punishment bagi petugas Lapas yang mengedarkan narkoba maupun berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lapas.
"Salah satu bentuk reward-nya dengan memberikan beasiswa pendidikan bagi petugas Lapas yang berprestasi," ujarnya.
Pada bagian lain, ia mengatakan bahwa penjahat narkoba sesugguhnya musuh bangsa dan negara. Wacana pemiskinan bandar narkoba harus terus digaungkan dan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
"Tidak menutup kemungkinan pula bahwa para bandar narkoba melakukan pencucian uang lantaran sangat besarnya uang yang berputar di bisnis ini," ujarnya.
Untuk itu, ia menambahkan, selain wajib dikenakan UU tentang Narkotika, para bandar perlu juga dikenakan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BNN selaku garda terdepan, menurut dia, wajib bekerja lebih keras menyusun strategi jitu serta menjalin kerja sama yang lebih komprehensif dengan berbagai pihak.
"Pada titik ini, perlu juga dipikirkan agar BNN memiliki penjara sendiri bagi bandar besar narkoba," tuturnya.
(D011)